Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Asosiasi Profesi Akuntan (IAI).
Syarat Registrasi Ulang Akuntan Beregister
Akuntan Beregister Negara sebelum berlakunya PMK 25 tahun 2014 yang memenuhi persyaratan berikut dapat memperoleh sertifikat CA tanpa melalui ujian dengan mendaftar sebagai anggota utama IAI:
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666